DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020.

Apa Saja Poin UU CIpta Kerja ?

  • UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dihapuskan. Diganti menggunakan UMP (Upah Minimum Propinsi).
  • Jam lembur diperbolehkan lebih lama.
  • Pemotongan waktu istirahat.
  • Mempermudah perekrutan TKA.
  • Menambahkan program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Rumus Baru Menghitung UMP

UMt : Upah minimum tahun berjalan
PEt : Pertumbuhan ekonomi tahunan

note: Tidak ada ada inflasi, tapi menjadi pertumbuhan ekonomi daerah.

Respon Investor terhadap UU Cipta Kerja

Investor merespon positif terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Hal itu terlihat dari hijaunya IHSG pada sesi pembukaan Selasa 6 Oktober 2020.

Mengapa demikian ?

  • Penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan.
  • Memberikan kemudahan untuk pelaku usaha terutama UMKM.
  • Membentuk ekosistem investasi yang kondusif sehingga mendorong terciptanya lapangan kerja untuk mengakomodasi kebutuhan angkatan kerja.

Dampak Terhadap Tenaga Kerja Indonesia

Tenaga Kerja Indonesia di “pecut” untuk harus segera meningkatkan produktivitas, skill dan kemampuan, serta daya saing dengan tenaga kerja asing.

UU Cipta Kerja diharapkan mendorong investasi dalam negeri sehingga menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

Apa yang harus dilakukan?

  • Manfaatkan masa pandemi dengan Work From Home (WFH) untuk meningkatkan skill. Waktu yang dulunya habis di jalan bisa digunakan untuk meningkatkan skill / pengetahuan.
  • Evaluasi dan tingkatkan produktivitas.
  • Hindari pekerjaan yang akan obsolete karena teknologi dalam waktu dekat.

Apakah kamu terkena dampak UU Cipta Kerja ?

Leave a Reply